ayoo ikuti try out !!

3 02 2009

tryout





TARSISIUS 2

3 02 2009
JADWAL PENERIMAAN SISWA BARU (PSB) SEKOLAH TARSISIUS 2 T.A. 2009-2010
Oleh Admin YBHK
JENIS KEGIATAN TANGGAL / BULAN
I. PENJUALAN FORMULIR
→ Jenjang TK -SD MULAI 1 DESEMBER 2008
→ Jenjang SMP – SMA MULAI 1 DESEMBER 2008
II. JADWAL TES
FEEDER
→ Jenjang SMP 24 JANUARI 2009
→ Jenjang SMA 24 JANUARI 2009
NON FEEDER / UMUM
→ Jenjang SMP 21 FEBRUARI 2009
→ Jenjang SMA 21 FEBRUARI 2009
III. PENGUMUMAN HASIL TES
FEEDER
→ Jenjang SMP 31 JANUARI 2009
→ Jenjang SMA 31 JANUARI 2009
NON FEEDER / UMUM
→ Jenjang SMP 28 FEBRUARI 2009
→ Jenjang SMA 28 FEBRUARI 2009
IV. JADWAL WAWANCARA
→ Jenjang TK -SD 2 – 7 FEBRUARI 2009
FEEDER
→ Jenjang SMP 2 – 7 FEBRUARI 2009
→ Jenjang SMA 2 – 7 FEBRUARI 2009
NON FEEDER / UMUM
→ Jenjang SMP 2 – 7 MARET 2009
→ Jenjang SMA 2 – 7 MARET 2009
V. JADWAL PENGUKURAN DAN PENGAMBILAN BAHAN SERAGAM
→ Jenjang TK -SD MINGGU KE – 4 BULAN MEI 2009
→ Jenjang SMP – SMA MINGGU KE – 4 BULAN JUNI 2009
VI. JADWAL PEMESANAN DAN PENJUALAN BUKU PELAJARAN
→ Jenjang TK -SD MINGGU KE – 2 BULAN JUNI 2009
→ Jenjang SMP – SMA MINGGU KE – 2 BULAN JUNI 2009
VII. JADWAL MASUK TAHUN AJARAN BARU
→ Jenjang TK -SD 13 JULI 2009
→ Jenjang SMP – SMA 13 JULI 2009




Kebebasan sebagai anak

25 11 2008

Kebebasan pada hakikatnya selalu mutlak dimiliki oleh setiap manusia .
Kebebasan mempunyai berbagai macam arti yang sangat luas .
Kebebasan dalam arti sempit adalah suatu tindakan yang bebas dilakukan sesuai keinginan kita dengan didasari rasa tanggung jawab.
Khususnya untuk kebebasan kita sebagai anak ialah bebas berpendapat dalam lingkup masyarakat dan bebas bersosialisasi dengan siapa pun .
Sesungguhnya kebebasan akan terlanjur menjadi suatu tindakan negatif jika kita melakukan kebebasan itu sendiri dengan tidak tanggung jawab .
Saat ini banyak anak-anak yang sering kali meremehkan arti suatu kebebasan.
Kebebasan bagi mereka biasanya melakukan suatu tindakan sesuka hati mereka tanpa memperdulikan batasan-batasan dan aturan-aturan yang ada. Padahal aturan dan batasan sangat penting , aturan dan batasan bukan maksud untuk membatasi kebebasan kita untuk melakukan segala hal. tetapi arti suatu batasan itu sendiri adalah untuk memberikan batasan agar kita tidak terlampau melakukan hal-hal secara bebas yang mengakibatkan kerugian pada diri kita sendiri.
Jadi, kebebasan harus dilakukan dengan seimbang dan bertanggung jawab.
Dalam ukuran kita sebagai anak remaja kebebasan sangatlah penting, karena dimasa-masa  remaja inilah kita bisa bisa bebas untuk berkreasi. Tapi justru dimasa-masa remaja ini kita retan melakukan tindakan-tindakan hal-hal negatif maka dari itu perlunya bimbingan oleh orang-orang sekitar agar terhindarnya hal-hal negatif yang akan dilakukan.
Sebagai contoh, anak yang kurang perhatian terhadap orang tuanya, akan merasa hidup bebas dan karena kurangnya kasih sayang orang tua, anak akan melakukan kebebasan tanpa adanya batasan dan aturan-aturannya. Hal ini justru akan mengakibatkan seorang anak melakukan tindakan-tindakan negatif karena pergaulan yang terlalu bebas.
Jadi, sebaiknya sosok orang tua dalam keluarga harus memberikan perhatian dan bimbingan kepada anak dalam melakukan suatu kebebasan .
Kebebasan yang dilakukan dengan tanggung jawab dan seimbang akan terciptanya  kehidupan yang sejahtera.
Kebebasan akan terasa sangat berarti jika kita menyadari betapa pentingnya kebebasan dengan cara menghargai dan menghormati kebebasan yang dilakukan oleh setiap orang khususnya terhadap anak.





– Hak Cipta –

21 10 2008

Penjelasan mengenai Hak Cipta ..

1. Pengaturan tentang hak cipta :

Hak cipta software adalah kepimilikan atau perlindungan atas suatu intelektual property (produk yang dihasilkan dari     kretivitas seseorang yang memiliki nilai jual.) biasanya perlindungan itu barupa perlindungan hukum. Mengapa dikatakan demikian? Karena hak cipta tersebut diatur oleh undang-undang atau peraturan pemerintah.Perlindungan terhadap intelektual property adalah melindungi hasil kreativitas seseorang. Undang-undang yang melindungi hak cipta adalah undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta yang ditanda tangani dan disahkan di jakarta tanggal 29 juli 2002 oleh Presiden Republik Indonesia .pada pasal 1 ayat 1 dan 2 Undang-undang Hak Cipta dijelaskan bahwa : Baca entri selengkapnya »





Etika dan Moral

14 10 2008

Etika dan Moral sangat penting bagi pengguna teknologi dalam perangkat lunak maupun dalam perangkat keras . jika etika moral dilanggar oleh pengguna maka itu berarti pengguna juga melanggar hak-hak yang tercipta . Hak cipta pada dasarnya adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Baca entri selengkapnya »





Arti Kemerdekaan Indonesia

18 08 2008

Bagi anak muda Indonesia, mungkin termasuk Anda baik ketika sekolah, kuliah, atau bahkan dalam dunia kerja, sebuah kata ‘Independence Anniversary’ atau kata umumnya ulang tahun kemerdekaan Indonesia, yang biasanya dilakukan dengan upacara bendera di sekolah. Lalu menjelang peringatan hari kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus mendatang, apakah benar kita telah kehilangan arti penting sesungguhnya dari kemerdekaan? Banyak pertanyaan yang harus dijawab, namun kita terkadang tidak ada waktu untuk menjawabnya, sedangkan di negara lain justru semakin melakukan improvisasi untuk kemajuan negaranya.

Tengok saja kompetisi Olimpic di Beijing, bagaimana hebatnya mereka membuat pembukaan yang begitu menakjubkan, dan membuat sebuah perayaan menjadi begitu penting di mata rakyatnya. Cina saja bisa begitu menghargai sebuah acara besar, dan mampu menunjukkan kepada dunia bahwa mereka adalah negara yang besar, tentunya dengan teknologi yang sangat berkembang.

Lalau bagaimana dengan bangsa Indonesia sekarang ini? Apakah benar kita sudah benar-benar merdeka?

Meskipun usia bangsa Indonesia semakin bertambah, terutama di usia ke-63 tahun ini, bangsa Indonesia masih harus banyak berjuang keras. Untuk itu, seharusnya generasi muda tidak boleh hanya berdiam diri, apalagi melihat kondisi di Indonesia yang semakin memprihatinkan. Untuk itu, kita sebagai warga Negara Indonesia, dalam peringatan hari kemerdekaan Ri ke-63 ini sudah saatnya ikut berperan dalam segala ruang, termasuk politik, keamanan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan, demi memperbaiki kondisi Negara Indonesia tercinta. Maka kita pun bisa melakukannya jauh lebih baik, walaupun mungkin tidak sekarang, mungkin di masa depan, suatu saat nanti.





Kritisi Arti Kemerdekaan

18 08 2008

Masyarakat diminta bisa secara kritis memaknai arti kemerdekaan dan tidak menerima begitu saja atau menganggap gampang kemerdekaan, yang sekadar diartikan sebagai pembacaan teks Proklamasi oleh Ir Soekarno dan Moh Hatta pada 17 Agustus 1945.Salah satu kesimpulan di atas mencuat dalam diskusi putaran kedua Lingkar Muda Indonesia (LMI), Selasa (12/8), menyambut HUT Kemerdekaan RI. Diskusi yang digelar di Gedung Gramedia, Jakarta, bertema ”Republik Kaum Muda: Hak Asasi sebagai Parameter Imperatif Kemerdekaan”.

”Selama ini, kita taken for granted kalau Proklamasi adalah kemerdekaan. Padahal, ada proses dialektika di balik proses kemerdekaan. Jika tidak, bisa dibayangkan kalau semua pihak kemudian dengan gampang memproklamasikan diri dan menyatakan merdeka,” ujar ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Revrisond Baswir.

Hadir sebagai pembicara, pendiri pendidikan alternatif ”sekolah untuk kehidupan” Butet Manurung, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Agung Putri, Asfinawati dari LBH Jakarta, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Chalid Muhammad, dan praktisi film Nia Dinata.

Menurut Revrisond, selama ini banyak terjadi penggelapan sejarah Indonesia.

Salah satu fakta sejarah yang sering kali dilupakan, ujar Revrisond, pasca-Konferensi Meja Bundar (KMB) Indonesia diharuskan membayar utang Pemerintah Belanda selama menjajah Indonesia. Besarnya mencapai 3,3 miliar gulden Belanda untuk utang dalam negeri dan 3 miliar gulden Belanda untuk utang luar negeri.

”Indonesia sudah harus membayar utang, bahkan ketika dia belum berutang kepada negara mana pun seperti sekarang. Selama ini yang disampaikan, Indonesia memenangi perundingan (KMB) dan mendapat pengakuan kedaulatannya. Padahal, masih ada embel-embel lagi yang tidak diceritakan,” ujar Revrisond.

Pada kesempatan yang sama, Chalid mengingatkan bahwa kondisi Indonesia sekarang sudah semakin jauh dari cita-cita para pendiri bangsa, yaitu Indonesia yang berdaulat dan bermartabat.

Dalam diskusi, Asfinawati mendesak tentang perlunya negara menghormati sekaligus menjamin hak-hak sipil dan politik, yang telah diratifikasi ke dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.





teoRi dari sebUah kata “CINTA”

21 06 2008

Mencintai itu lebih menyakitkan daripada dicintai…
Apalagi mencintai orang yang ternyata enggak mencintai kita…
Rasa nya sakit banget hati kita…
Tapi..
Itu semua terobati ketika kita melihat orang yang kita sayang tersenyum bahagia bersama orang lain…
Percayalah cinta enggak harus saling memiliki kok…

 

*encHa*jbU*

 





saya malu pakai software bajakan

23 05 2008

Software merupakan perangkat lunak yang ada pada komputer berserta jaringan jaringan nya. Jika seseorang mahasiswa atau seorang pelajar maupun seseorang yang menggunakan perangkat bajakan akan sangat merugikan baik diri sendiri maupun pembuat Software tersebut. Negara kita merupakan negara terkaya bahan bahan jadi mengapa kita harus membajak software dari orang lain, jika banyak plagiat-plagiat seperti itu gimana negara kita mau maju…? Baca entri selengkapnya »





huh… ketAhuaN dhe…

24 03 2008

huh.. seNin yg keLabU… keseL..Kesel..

haRi nie kan LiBur mw niaT bo0ng iaR dapaT jataH skuL maLah gagaL..
siake..

sebeL..sebeL.. oh my mam.. bodohnA akku…
maLu giLa gw…!!! huh..